Membangun Masyarakat Madani Berbasis Kearifan Lokal

Kegundahan Emhusni Mubarok terhadap orang-orang yang dianggap "religius" itu orang-orang yang baik ternyata jauh panggang dari api. Ia mengatakan "...saya pernah merasakan hidup ditengah-tengah masyarakat yang mengaku “religious” tapi ternyata, setelah ditilik lebih dalam lagi sepertinya tidak.

Lindungi Anak dari Dunia Maya

Dunia maya yang tanpa batas menyimpan bahaya, utamanya buat anak-anak dan remaja. Untuk melindungi anak dari bahaya dunia maya, perlu keterbukaan komunikasi antara orang tua dan anak. Terdengar klise memang. Namun, sebenarnya itulah kuncinya.

Daftar Peserta Sertifikasi 2012

Informasi calon peserta setifikasi guru 2012 Kabupaten Bekasi yang berisi daftar guru lolos dan telah memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 sesuai database NUPTK per tanggal 30 september 2011 berjumlah 2.747 guru.

Peran IT dan Internet Bagi Pengembangan Pendidikan Anak

Internet memang bagaikan dua sisi mata uang dan pisau bermata dua. Ada sisi positif dan negatif. Kasus-kasus yang terjadi seperti, penghinaan, perselingkuhan, pencemaran nama baik, penipuan, pelecehan seksual, pornografi hingga penculikan dan bunuh diri,

Horeee..Aku LULUS

Untuk memilih perguruan tinggi yang ideal dan tepat atau yang sesuai dengan keinginan tidaklah sulit, walaupun begitu ternyata masih banyak diantara siswa/siswi SMA/SMK yang baru lulus mengalami kesulitan dalam menentukan perguruan tinggi pilihannya.

Saturday, October 31, 2009

Cara Memasang Shoutmix (Buku Tamu)

Shoutmix adalah tempat komunikasi dengan meninggalkan pesan (chatbox) yang umumnya disimpan pada sebuah blog atau website, yang mempermudah pengunjung untuk meninggalkan pesan. Untuk melihat contoh shoutmix klik achmadtaher.blogpot.com
Langkah-langkah memasang Shoutmix.
  1. Masuk dahulu ke situs http://www.shoutmix.com
  2. Klik CREATE YOUR SHOUTBOX NOW
  3. Isi Formulir (contoh isian formulir dibawah)
_______________
  • Shoutbox ID:
“Username untuk mengakses Shoutbox, misalkan: ahmad”
  • Choose Password:
“masukan password yang diinginkan”
  • Retype password:
“masukan kembali password yang di atas”
  • Name:
“Nama Anda, contoh: ahmad”
  • Email:
“Masukan email Anda, contoh achmad_tahir@ymail.com
  • Checklist ” I have read and agree to the Terms of Service.”
  • Klik continue
_________________
  1. Pilih salah satu bentuk Shoutmix yang diinginkan dengan mengklik lingkaran di gambar, kemudian klik Continue
  2. Kemudian klik bacaan “Go to my control panel now >>
  3. Klik  Get codes, jika ingin merubah warna atau style shoutmix anda bisa merubah di bagian Display.    
  4. Tentukan Width (Lebar) dan Height (Tinggi) yang diinginkan, atau ukurannya dibiarkan saja.   
  5. Blok Script (code tulisan di bawahnya) klik kanan mouse, klik copy.
MEMASANG DI BLOGSPOT (dasbor aktif)

  1. klik “Tata Letak”   
  2. Klik Tambah Gadget
  3. klik HTML/Java Script 
  4. Masukan Judul yang diinginkan, contoh: Tinggalkan Pesan
  5. Pada bagian Konten, Paste Script yang tadi dicopy di shoutmix.com 
  6. Kemudian klik Simpan
  7. Kemudian pada Layout bagian atas klik SIMPAN (sebelah kanan BERSIHKAN EDIT)
  8. Lihat hasilnya dengan klik “Lihat Blog” pada bagian atas Dashboard __________________________________________
TRY THIS SHOUTMIX

Tuesday, October 27, 2009

Bank Syariah : Dari Teori ke Praktik

Pengarang : Ratu Humaemah

Adanya kenyataan bahwa 63 bank sudah ditutup, 14 bank telah di-take over, dan 9 bank lagi harus direkapitalisasi dengan biaya ratusan triliun rupiah rasanya amatlah besar dosa para bankir bila tetap berdiam diri dan berpangku tangan tidak melakukan sesuatu untuk memperbaikinya.
Sekarang saatnya para bankir yang masih mengimani Al Quran sebagai pedoman hidupnya dan hadist sebagai panduan aktivitasnya memperkenalkan kepada industri keuangan dan perbankan bahwa Islam memiliki prinsip syirkah al inan, al mudharabah, bai assalam, bai al istishna, bai al murabahan, ijarah, al hawalah, ar rahn, al wakalah, al kafalah, al qard dan al ajr wa umulah serta membuktikan bahwa semuanya dapat diterapkan dalam lembaga-lembaga keuangan modern.
Buku yang teramat sederhana ini adalah salah satu upaya dari seorang praktisi keuangan pemula yang disuguhkan kepada guru-gurunya dan santri-santri senior untuk bersama-sama menggali khazanah fiqh muamalah maaliyah (islamic commercial jurisprudence) dan menerjemahkannya ke dalam produk-produk jasa keuangan kontemporer.
Buku ini dibagi menjadi 6 bagian dan 21 bab. Bagian I menegaskan kembali bahwa Islam adalah satu sistem hidup yang lengkap dan universal (a comprehensive and universal way of life) mengatur dan memberikan arahan yang dinamis dan lugas kepada semua aspek kehidupan, termasuk bidang bisnis dan transaksi keuangan.
Bagian ini juga menjelaskan bahwa perbankan Islam hanyalah sub unit dari unit finansial, demikian juga unit finansial merupakan bagian dari sub sistem ekonomi, sedangkan sub sistem ekonomi merupakan bagian integral dari sistem Islam yang maha luas. Pembangunan sub unit perbankan tidak akan berjalan dengan baik seandainya tidak didukung oleh unit-unit dan sub-sub sistem lainnya, seperti sub sistem pendidikan (tarbiyah) an sub sistem politik. Karena izin bank syariah tidak akan keluar tanpa political will yang afirmatif, demikian juga bank syariah akan kehilangan nasabah bila umatnya tidak di tarbiyah untuk bermuamalah secara Islam.
Dalam bagian II, yang terdiri dari Bab IV dan Bab V, penyusun membahas kembali masalah lama yang di Indonesia belum kunjung selesai, yaitu pertentangan antara riba dan bunga bank. Dalam Bab IV (Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah), penulis menjelaskan definisi riba dan hukum pengambilan bunga uang, baik dari tinjauan nash Al Quran dan As Sunnah, demikian juga pendapat dari kalangan Yahudi dan Kristiani.
Kesimpulan yang cukup menarik dari pembahasan bab ini adalah bahwasanya tiga agama besar (Islam, Yahudi dan Kristen) sepakat bahwa riba adalah perbuatan yang dilarang dan pengambilan bunga uang telah memenuhi seluruh kriteria ketidakadilan riba yang tercela itu. Pendapat ini dikukuhkan oleh fatwa Akademi Fiqih, Organisasi Konferensi Islam (OKI) tahun 1970 dan ulama-ulama dunia dalam salah satu konferensinya di Al Azhar University, Kairo, pada tahun 1969.
Bagian III, yang terdiri atas bab VI hingga bab X merupakan inti dan bagian terbesar dari buku ini, membahas prinsip-prinsip dasar perbankan syariah. Diantara prinsip-pinsip dasar perbankan syariah yang dibahas adalah (1) prinsip titipan atau trust depository, (2) bagi hasil atau profit sharing, (3) jual beli atau sale and purchase, (4) sewa atau lease and financial lease, dan (5) jasa atau fee based services.
Format pembahasan yang dilakukan meliputi pengertian umum dari masing-masing prinsip dan produk-produk yang berada dibawahnya, landasan syariah, baik dari Al Quran, As Sunnah, maupun ijma dan qiyas, aplikasi dalam perbankan, serta manfaat yang mungkin diperoleh dari transaksi tersebut. Agar optimal, pembahasan masing-masing prinsip dibahas dalam satu bab tersendiri.
Bagian IV mengupas sistem operasional dan aplikasi akad-akad syariah dalam perbankan, baik berkaitan dengan produk-produk penghimpunan dana maupun pembiayaan. Dalam bab XI dijelaskan secara singkat bahwa profit sharing adalah karakteristik dasar dari sebuah bank syariah. Dari sisi penghimpunan dana (bab XII-XIII), dibahas sumber dana dari modal, sistem titipan, dan atas dasar investasi. Adapun bab XIV dan XV membahas hal-hal yang berkaitan dengan memperoleh pembiayaan dari bank syariah, meliputi skema, modal kerja, investasi dan pembiayaan konsumtif.
Bagian V membahas aspek-aspek pendukung sistem perbankan syariah. Money market, asset liability management, dan foreign exchange dibahas secara relatif umum dalam Bab XVI. Untuk menyuguhkan hasil akhir transaksi dalam perbankan syariah, bab XVII dan bab XVIII membahas aspek akuntansi audit & control dalam perbankan syariah. Bab XIX menguraikan fungsi, peran, dan mekanisme badan penyelesai sengketa antara nasabah dengan bank atau lembaga yang dikenal dengan Dispute Settlement Body.
Sebagai penutup, bagian VI menguraikan peran ulama dan umara dalam pengembangan perbankan syariah. Bab XX menjelaskan kebijakan pemerintah dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia, sedangkan bab XXI mengulas peran ulama dalam pengembangan dan sosialisasi perbankan syariah.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...