Membangun Masyarakat Madani Berbasis Kearifan Lokal

Kegundahan Emhusni Mubarok terhadap orang-orang yang dianggap "religius" itu orang-orang yang baik ternyata jauh panggang dari api. Ia mengatakan "...saya pernah merasakan hidup ditengah-tengah masyarakat yang mengaku “religious” tapi ternyata, setelah ditilik lebih dalam lagi sepertinya tidak.

Lindungi Anak dari Dunia Maya

Dunia maya yang tanpa batas menyimpan bahaya, utamanya buat anak-anak dan remaja. Untuk melindungi anak dari bahaya dunia maya, perlu keterbukaan komunikasi antara orang tua dan anak. Terdengar klise memang. Namun, sebenarnya itulah kuncinya.

Daftar Peserta Sertifikasi 2012

Informasi calon peserta setifikasi guru 2012 Kabupaten Bekasi yang berisi daftar guru lolos dan telah memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 sesuai database NUPTK per tanggal 30 september 2011 berjumlah 2.747 guru.

Peran IT dan Internet Bagi Pengembangan Pendidikan Anak

Internet memang bagaikan dua sisi mata uang dan pisau bermata dua. Ada sisi positif dan negatif. Kasus-kasus yang terjadi seperti, penghinaan, perselingkuhan, pencemaran nama baik, penipuan, pelecehan seksual, pornografi hingga penculikan dan bunuh diri,

Horeee..Aku LULUS

Untuk memilih perguruan tinggi yang ideal dan tepat atau yang sesuai dengan keinginan tidaklah sulit, walaupun begitu ternyata masih banyak diantara siswa/siswi SMA/SMK yang baru lulus mengalami kesulitan dalam menentukan perguruan tinggi pilihannya.

Thursday, July 19, 2012

Kontroversi Metodologi Rukyat dan Hisab

Akhirnya Pemerintah memutuskan bahwa Awal Ramadhan 1433 H jatuh pada hari Sabtu, 21 Juli 2012, sedangkan Muhammadiyah tetap awal Ramadhan pada hari Jum'at esok. Artinya warga Muhammadiyah malam ini sudah bersiap-siap melaksanakan Salat Tarawih.

Perbedaan pandangan dalam menentukan Awal Ramadhan 1433 H tahun ini atau setiap memasuki Idul Fitri di tahun2 sebelumnya sudah menjadi hal biasa terjadi. Saking biasanya sehingga sering mendapatkan tidak menemukan kata sepakat. Sampai-sampai pada rapat sidang Itsbat tadi Sore (19/7/2012) di Kantor Kemenag RI, Bapak Dins Syamsuddin (ketua ormas Muhammadiyah) pun enggan untuk ikut menghadiri sidang Itsbat bahkan sampai tahun berikutnya tidak akan mau menghadiri undangan Kemenag. Justru sebaliknya Pak Din berharap agar pemerintah tidak ikut campur masalah keyakinan, berikan keputusan ini oleh masing2 ormas Islam.

Memang bisa dimaklumi, bahwa perbedaan pandangan ini karena masing2 pihak menggunakan metode yang berbeda, yang satu metode Rukyat (Pemerintah melalui Ormas2 Islam) satunya lagi menggunakan Hisab (Muhammadiyah). Perbedaan ini tentu menjadi masalah pada tingkat masyarakat paling bawah (awam). Apalagi masing2 pihak memiliki argumentasi yang sama kuat. Lalu bagaimana kita sebagai orang awam menyikapinya. Setidaknya ada analisa dan solusi yang bisa kita pegang. Berikut penjelasan dari tulisan Saudara M. Nurul Ahsan, moga dapat bermanfaat!.

Fenomena menarik di Indonesia, menjelang bulan puasa maupun lebaran, yang hampir terjadi setiap tahunnya adalah kontroversi penentuan awal bulan Ramdlan dan Syawal. Kontroversi ini terjadi di beberapa organisasi keagamaan dan lembaga pemerintahan yang ada di Indonesia. Untuk mengetahui masuknya awal bulan, ada beberapa organisasi di antara sekian banyak organisasi keagamaan bersikeras mengaplikasikan secara independen metodologi hisab maupun rukyat. Namun ada juga yang lebih memilih untuk melakukan kalaborasi antara keduanya.

Ternyata, dinamika keagamaan seperti ini sulit dikendalikan. Apalagi masing-masing dari mereka sama-sama merasa telah mengantongi legalitas agama dan merasa sebagai kelompok yang mampu mengimplementasikan firman Allah dan sabda rasul-Nya. Sebuah realita yang patut disayangkan; bagaimana mungkin dalam sebuah negara mempunyai begitu banyak otoritas dalam memberikan rekomendasi masuknya awal bulan Ramadlan maupun Syawal, sebagai tanda umat Islam mempunyai kewajiban berpuasa dan berhari raya.

Memang, sejauh ini, realita sosial masing-masing organisasi keagamaan masih mampu menunjukkan sikap toleransi, meskipun dalam tataran praktis di kalangan tertentu masih tetap terkontaminasi, sehingga perbedaan itu berpotensi menciptakan terjadinya sentimen keagamaan di luar paham kelompoknya. Inilah sebuah problem yang tentunya membutuhkan gagasan solutif agar semua pihak tidak terjebak pada pola berfikir particular dan parsial sehingga mampu menciptakan pola berfikir multidimensional dan komprehensif.

II. Legalisasi Metodologi Rukyah dan Hisab


Membicarakan metodologi rukyah --dalam konteks Indonesia-- tentunya tidak lepas dari organisasi besar Nahdlatul Ulama (NU). Setiap menjelang bulan puasa dan hari raya, organisasi ini secara konsisten menggunakan metode rukyah sebagai skala prioritasnya, daripada metode hisab. Legalitas metodologi rukyah yang digunakan bertendensi adalah al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 185 dan banyak Hadits yang secara eksplisit menggunakan redaksi “rukyah” dalam menentukan awal bulan awal puasa dan hari raya. Oleh karena itu –menurut mereka, dengan mengacu pada pendapat mayoritas ulama—hadits mengenai rukyah tersebut mempunyai kapasitas sebagai interpretasi al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 185 tersebut di atas. Jika bentuk perintah pada redaksi Hadits sekaligus praktek yang dilakukan pada pereode nabi telah jelas menggunakan rukyah, mengapa harus menggunakan metode hisab?

Pada kesempatan lain, organisasi keagamaan semisal Muhammadiyah bersikeras menggunakan metodologi hisab dan meyakini bahwa metode ini sebagai metode paling relevan yang harus digunakan umat Islam dewasa ini. Argumen ini mengemuka salahsatunya mengacu pada aspek akurasi metodologis-nya. Menurut mereka, polusi, pemanasan global dan keterbatasan kemampuan penglihatan manusia juga menyebabkan metode rukyah semakin jauh relevansinya untuk dijadikan acuan penentuan awal bulan.

Semangat al-Qur’an adalah menggunakan hisab, sebagaimana terdapat pada surat al-Rahman ayat 5. Di sana menegaskan bahwa matahari dan bulan beredar dengan hukum yang pasti dan peredarannya itu dapat dihitung dan diteliti. Kapasitas ayat ini bukan hanya bersifat informative, namun lebih dari itu, ia sebagai motifasi umat Islam untuk melakukan perhitungan gerak matahari dan bulan.

Mengenai redaksi “syahida” dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 185 itu bukanlah “melihat” sebagai interpretasinya, namun ia bermakna “bersaksi”, meskipun dalam tataran praktis pesaksi samasekali tidak melihat visibilitas hilal (penampakan bulan).

Memang, banyak hadits secara eksplisit memerintahkan untuk melakukan rukyah, ketika hendak memasuki bulan Ramadlan maupun Syawal. Namun redaksi itu muncul disebabkan kondisi disiplin ilmu astronomi pereode nabi berbeda dengan pereode sekarang, dimana kajian astronomi sekarang jauh lebih sistematis sekaligus akurasinya lebih dapat dipertanggungjawabkan. Nabi sendiri dalam sebuah hadisnya menyatakan bahwa: ”innâ ummatun ummiyyatun, lâ naktubu wa lâ nahsubu. Al-Syahru hâkadzâ wa hâkadzâ wa asyâra biyadihi”, Artinya: “Kita adalah umat yang ummi, tidak dapat menulis dan berhitung. Bulan itu seperti ini dan seperti ini, (nabi berisyarat dengan menggunakan tangannya)”. Jadi, mempriotiaskan metode hisab merupakan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan pada pereode nabi.

III. Analisa, Solusi dan Penutup


Menurut hemat Penulis, metodologi hisab dan rukyah merupakan dua komponen yang mempunyai korelasi sangat erat dan hampir tidak dapat dipisahkan. Rasanya tidak tepat jika dalam penentuan awal bulan hanya murni menggunakan metode rukyah. Sebab, meskipun telah dilengkapi dengan teknologi teleskop, ada banyak problematika yang harus dihadapi, semisal adanya polusi, pemanasan global dan kemampuan mata yang terbatas, sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Begitu juga sebaliknya, tidak tepat jika dalam penentuan awal bulan hanya menggunakan metode hisab. Alasan paling mendasar adalah fakta empiris metodologi ini bermula dari sebuah riset para astronom, sedangkan obyeknya adalah "melihat" peredaran matahari dan bulan. Memang, dipandang dari akurasi metodologisnya, hisab lebih unggul dibanding rukyah. Tingkat kesalahan metodologi hisab jauh lebih kecil dibanding metodologi rukyah. Namun, bagaimanapun juga hasil ilmiah apapun tidak akan pernah dapat dipertanggungjawabkan jika pada akhirnya tidak sesuai dengan fakta.

Telah jelas kontroversi metodologi hisab maupun rukyah --secara aplikatif-- merupakan persoalan furu’iyyat (hukum cabang). Tentunya perbedaan-perbedaan yang ada tidak perlu dibesar-besarkan. Namun, fenomena kontroversial itu tidak dapat dibiarkan bagitu saja, mengingat dampak arus bawah yang timbul begitu signifikan. Pada dasarnya itsbat (keputusan) penetapan bulan Ramadlan maupun Syawal adalah hak preogratif pemerintah (Departemen Agama) secara otoritatif. Apalagi telah jelas, pemerintah selama ini mampu mengakomodir semua aspirasi organisasi keagamaan di Indonesia, dengan mengundang masing-masing delegasi untuk melakukan rukyat sekaligus hisab. Jadi, sama sekali tidak salah, jika mulai dari sekarang masing-masing organisasi mencoba untuk menghormati otoritas pemerintahan ini. Wallahu a’lam.

Penulis : Muhammad Nurul Ahsan (Al-Azhar University)

Sunday, July 15, 2012

6 Keadaan Wanita di Syurga

"tak ada yang tau sedih yang kusimpan dihati ini.. tak ada yang tau tangis yang kupendam dijiwa ini... andai ada jalan lain untuk membawaku kehadapanmu, inginnya aku memelukmu dan membawamu kembali ketengah2 kami... andai saja....." 
Kalimat di atas datangnya dari seorang sahabat (teman kuliah) yang suaminya telah dipanggil oleh Allah. Almarhum meninggalkan seorang istri dan tiga orang putra/putri yang masih kecil. Satu setengah tahun sudah ibu dari anak-anak itu tanpa suami dan ayah bagi anak-anaknya. Dijalaninya dengan penuh kesabaran, ketabahan dan ikhlas apa yang sudah ditetapkan oleh yang Maha Kuasa. Dalam kesendiriannya, si ibu selalu berdo'a agar suaminya mendapat tempat yang layak di sisiNya yaitu Syurga. Dan berdo'a agar putra-putrinya kelak menjadi anak yang soleh dan sholehah. 
Sampai kini, si Ibu masih belum berniat untuk menikah lagi. Yang paling mengganjal dan ditakutkan adalah apa yang harus dikatakan kepada putra-putrinya jika besar kelak. Dalam obrolan sahabat si Ibu tadi bertanya ke sahabat yang lain. Pertanyaannya adalah : "....Adakah haditsnya bahwa apabila seorang istri yang menikah lagi setelah suami pertamanya meninggal dunia, kelak di akhirat istri tersebut akan bertemu dengan suami keduanya, bukan dengan suami pertamanya? Terima kasih atas penjelasannya.
Untuk menjawab pertanyaan itu saya pun ikut sibuk mencari dan berusaha untuk memberikan jawaban dari pertanyaan sahabat tadi. Berikut jawabannya.
Ada enam Keadaan wanita di dunia ini, yaitu :
1. Wanita meninggal sebelum menikah.
2. Wanita ditalak suami pertama, dan tidak menikah lagi sampai meninggal.
3. Wanita menikah dengan lelaki yang bukan ahli surga. Misalnya, suaminya murtad atau melakukan kesyirikan.
4. Wanita meninggal lebih dahulu sebelum suaminya.
5. Wanita ditinggal mati suaminya, dan tidak menikah lagi sampai meninggal.
6. Wanita ditalak atau ditinggal mati suaminya, kemudian menikah dengan lelaki lain.

Untuk wanita jenis pertama, kedua, dan ketiga, dia akan dinikahkan dengan seorang lelaki yang menjadi penghuni surga. Dia memiliki sifat yang sempurna, sebagaimana penghuni surga lainnya. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ما في الجنة أعزب

“Di surga, tidak ada orang yang tidak menikah.” (H.R. Ahmad dan Muslim)

Untuk wanita jenis keempat dan kelima, dia akan dinikahkan dengan suaminya di dunia.

Adapun wanita yang keenam akan dinikahkan dengan suami yang terakhir. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أيما امرأة تُوفي عنها زوجها ، فتزوجت بعده ، فهي لآخر أزواجها

“Wanita mana pun yang ditinggal mati suaminya, kemudian si wanita menikah lagi, maka dia menjadi istri bagi suaminya yang terakhir.” (H.R. Thabrani; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Disadur dari risalah Ahwalun Nisa’ fil Jannah, karya Sulaiman bin Shaleh al-Khurasyi.
Benarkah ada hadits yang mengatakan bahwa apabila seorang istri yang menikah lagi setelah suami pertamanya meninggal dunia, kelak di akhirat istri tersebut akan bertemu dengan suami keduanya, bukan dengan suami pertamanya? Terima kasih atas penjelasannya. Benarkah ada hadits yang mengatakan bahwa apabila seorang istri yang menikah lagi setelah suami pertamanya meninggal dunia, kelak di akhirat istri tersebut akan bertemu dengan suami keduanya, bukan dengan suami pertamanya? Terima kasih atas penjelasannya. Benarkah ada hadits yang mengatakan bahwa apabila seorang istri yang menikah lagi setelah suami pertamanya meninggal dunia, kelak di akhirat istri tersebut akan bertemu dengan suami keduanya, bukan dengan suami pertamanya? Terima kasih atas penjelasannya.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...