Sangat wajar kalau tokoh-tokoh Islam termasuk Bapak Prof. Dr. KH. Hasyim Muzadi, MA. menuntut masyarakat ahmadiyah dengan dua opsih; antara dibubarkan atau tidak menyandang predikat Islam pada keyakinan dan gerakan mereka.
Tapi ketika tuntutan itu digulirkan bermunculan kelompok-kelompok yang menyatakan keberatan dengan tuntutan tersebut dengan alasan itu bertentangan dengan hak asasi manusia, nah dalam pandangan saya itu berarti telah mengkonfrontasikan antara firman Allah Swt dengan HAM.