Thursday, January 20, 2011

12 Instruksi Presiden Tuntaskan Kasus Gayus

photo: nasional.kompas.com
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin (17/1) sore telah mengeluarkan instruksi secara lisan terkait proses penegakkan hukum kasus Gayus HP. Tambunan. Instruksi ini dirumuskan ke dalam 12 poin, setelah hasil pertemuan Presiden dengan para tokoh agamawan. Dan inilah instruksinya :
  1. Kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Hukum dan HAM, saya instruksikan untuk mempercepat dan menuntaskan kasus hukum Gayus Tambunan.
  2. Tingkatkan sinergi antar-penegak hukum dengan melibatkan PPATK dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. KPK lebih dilibatkan dan dapat didorong melakukan pemeriksaan yang belum ditangani Polri.
  3. Kita lakukan audit kinerja dan audit keuangan terhadap lembaga penegak hukum yang memiliki kaitan dengan kasus Gayus Tambunan. Saat ini, ditengarai adanya penyimpangan di lembaga-lembaga itu, dalam hal ini kepolisian, kejaksaan, dan Dirjen Pajak. Saya berharap hal yang sama dilakukan kepada lembaga penegak hukum yang tak di bawah Presiden.
  4. Penegakan hukum agar dijalankan secara adil dan tidak pandang bulu. Sebanyak 149 perusahaan yang disebut ada kaitan pajak, manakala dari hasil penyelidikan ada bukti permulaan yang cukup, dalam arti juga melakukan pelanggaran, tentu perlu dilakukan pemeriksaan.
  5. Guna meningkatkan efektivitas, saya berpendapat, metode pembuktian terbaik dapat dilakukan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Saya instruksikan untuk mengamankan dan mengembalikan aset negara, termasuk dilakukan perampasan terhadap uang yang diduga didapat dari hasil korupsi.
  7. Berikan tindakan sanksi administrasi dan disiplin, di samping hukum, bagi yang dinyatakan bersalah, kepada semua pejabat yang nyata-nyata melakukan penyimpangan dan pelanggaran. Hal ini termasuk mutasi dan pencopotan. Hal ini dapat dilakukan dalam waktu satu minggu ke depan
  8. Bagi organisasi atau lembaga yang pejabatnya melakukan penyimpangan, perlu dilakukan penataan. Atas hal ini, diberikan waktu satu bulan.
  9. Kita akan melakukan peninjauan dan perbaikan serius terhadap sistem kerja dan aturan yang memiliki celah untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kejahatan serupa.
  10. Saya ingin mendapatkan laporan secara berkala data kemajuan penuntasan kasus hukum Gayus Tambunan, termasuk pelaksanaan inpres setiap dua minggu.
  11. Saya juga instruksikan untuk menjelaskan dan mengumumkan kepada masyarakat luas tentang kemajuan penanganan kasus Gayus Tambunan secara berkala agar masyarakat dapat mengikuti apa yang telah, sedang, dan akan dilakukan oleh jajaran penegak hukum atau unsur pemerintah terkait. 
  12. Terkait hal ini, saya menugasi Wakil Presiden Boediono untuk memimpin kegiatan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap pelaksanaan instruksi Presiden dengan dibantu Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
 Demikian 12 instruksi inilah  yang akan dijalankan oleh jajaran penegak hukum dan unsur pemerintah yang terkait untuk menuntaskan kasus Gayus.

2 comments:

memberi intruksi mah gampang, tapi yang melaksanakan perintah itu loh, jangan2 kalau da uangnya bisa jd perintah g terlaksana

@Rizkyzone
Politik citra memang hanya bisa berkata-kata doang!

Post a Comment

Terima kasih Sobat Telah Berkenan Meluangkan Waktu Mengomentari dan Saya akan segera komen balik Anda. No. Porn No. Spam.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...