PKS-lah satu-satu partai Koalisi (anggota Setgab) yang berani menentang kebijakan SBY. Langkah yang diambil PKS ini dianggap tindakan 'penghianaat' bagi partai koalisi disebut sbg 'duri dalam daging', bukannya mendukung justru 'membusukkan' dari dalam. Perseteruan inilah kemudian PD dalam posisi serba salah, hingga akhirnya memutuskan untuk menunda rapat Paripurna, yang sedianya dilaksanakan hari Kamis diundur menjadi hari Jum'at (30/3/2012).
Jeda waktu 24 jam ke depan inilah dimanfaatkan SBY untuk konsolidasi kembali dlm memutuskan satu kesepakatan semua partai koalisi untuk setuju menaikkan harga BBM 1 April 2012. Partai Golkar, PAN, PPP, PKB sudah 100% sepakat, sementara PKS? tetap, tidak bergeming : Menolak Kenaikan harga BBM. Dalam hal ini, PKS sungguh benar-benar keputusan yang Pro Rakyat...Muantaaap..!
Jum'at 30 Maret 2012 pagi rapat paripurna baru dimulai dengan pandangan2 masing fraksi. Sudah bisa ditebak, PKS melalui ketua fraksinya menyatakan menolak kenaikan BBM, membuat partai setgab kalang kabut. Kemudian disusul dengan pandangan2 fraksi lainnya. Akhirnya pemungutan voting dilakukan setelah sholat jum'at.
Sesi kedua yang sedianya materi pemungutan suara (voting) tertunda hingga hingga larut malam, karena alotnya rapat Fraksi2 partai koalisi untuk mencari titik temu dengan cara jalan tengah yaitu 'memainkan' pasal 7 ayat 6 UU APBN menjadi pasal 'BANCI' dengan menambahkan huruf A pada ayat 6 menjadi ayat 6A. Penambahan pasal 7 ayat 6A ini berisi mengizinkan pemerintah untuk menaikan harga BBM dalam kondisi tertentu dilihat dari perkembangan pembelian harga minyak (ICP) di pasaran internasional. Walau begitu, dalam hasil voting PKS tetap menolak Penaikan Harga BBM dengan memilih opsi pertama, yaitu tidak menyetujui adanya kenaikan harga BBM 1 April 2012 (Tidak merubah pasal 7 ayat 6 UU APBN 2011). Sementara PDIP, Hanura dan Gerindra tidak mau mengikuti voting dan memilih WalkOut yang berjumlah 93 orang.
Voting ini akhirnya menetapkan hasil berikut:- 356 anggota DPR menyetujui opsi kedua
- 82 anggota DPR menyetujui opsi pertama
Dengan hasil voting ini, rakyat dipertontonkan dagelan politik ala DPR secara live. Artinya keputusan hasil voting ini tetap akan ada kenaikan sewaktu-waktu pemerintah merasa perlu. Rakyat menggapnya bahwa keputusan yang membohoni rakyat. Dalam APBN-P 2012 sebelumnya disepakati asumsi ICP adalah US$ 105 per barel atau naik dari asumsi sebelumnya US$ 90 per barel, sehingga dengan kondisi harga ICP saat ini tidak memungkinkan dilakukan kenaikan harga BBM. Ini artinya harapan rakyat untuk tidak adanya kenaikan tidak digubris pemerintah. Keputusan ini hanya akal-akalan DPR saja agar terkesan pemerintah tidak menaikkan BBM pada 1 April 2012, padahal bunyi pasal 7 ayat 6A itu, akan memberi ruang bagi pemerintah jika suatu saat diperlukan untuk menaikkan harga BBM. Bahayanya hasil Rapat paripurna ini menjadi 'bom' waktu bagi rakyat jika Pemerintah nanti akan secara 'paksa' menaikkan harga BBM tanpa diambil lebih dahulu melalui keputusan DPR. Cape deh..!