Ruyati binti Satubi, yang beralamat di Kampung Ceger, Rt 003/01 Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi adalah seorang tenaga kerja yang dieksekusi mati oleh Pemerintah Arab Saudi karena kasus pembunuhan dan Darsem akan mendapat hukuman yang sama, jika ia gagal membayar diyat (uang darah) sebesar 2 juta riyal (US $ 547.000 ).Tidak seperti Ruyati, Darsem mendapat permintaan maaf dari ahli waris korban setelah melakukan negosiasi yang melibatkan Kedutaan Besar Indonesia, Islah Lajnah (mirip dengan Komisi Yudisial) dan gubernur Riyadh termasuk juga peran seorang donor Arab Saudi yang meminta anonimitas memberikan 1 juta riyal untuk Darsem.






