Adanya kenyataan bahwa 63 bank sudah ditutup, 14 bank telah di-take over, dan 9 bank lagi harus direkapitalisasi dengan biaya ratusan triliun rupiah rasanya amatlah besar dosa para bankir bila tetap berdiam diri dan berpangku tangan tidak melakukan sesuatu untuk memperbaikinya.
Sekarang saatnya para bankir yang masih mengimani Al Quran sebagai pedoman hidupnya dan hadist sebagai panduan aktivitasnya memperkenalkan kepada industri keuangan dan perbankan bahwa Islam memiliki prinsip syirkah al inan, al mudharabah, bai assalam, bai al istishna, bai al murabahan, ijarah, al hawalah, ar rahn, al wakalah, al kafalah, al qard dan al ajr wa umulah serta membuktikan bahwa semuanya dapat diterapkan dalam lembaga-lembaga keuangan modern.
Buku yang teramat sederhana ini adalah salah satu upaya dari seorang praktisi keuangan pemula yang disuguhkan kepada guru-gurunya dan santri-santri senior untuk bersama-sama menggali khazanah fiqh muamalah maaliyah (islamic commercial jurisprudence) dan menerjemahkannya ke dalam produk-produk jasa keuangan kontemporer.
Buku ini dibagi menjadi 6 bagian dan 21 bab. Bagian I menegaskan kembali bahwa Islam adalah satu sistem hidup yang lengkap dan universal (a comprehensive and universal way of life) mengatur dan memberikan arahan yang dinamis dan lugas kepada semua aspek kehidupan, termasuk bidang bisnis dan transaksi keuangan.
Bagian ini juga menjelaskan bahwa perbankan Islam hanyalah sub unit dari unit finansial, demikian juga unit finansial merupakan bagian dari sub sistem ekonomi, sedangkan sub sistem ekonomi merupakan bagian integral dari sistem Islam yang maha luas. Pembangunan sub unit perbankan tidak akan berjalan dengan baik seandainya tidak didukung oleh unit-unit dan sub-sub sistem lainnya, seperti sub sistem pendidikan (tarbiyah) an sub sistem politik. Karena izin bank syariah tidak akan keluar tanpa political will yang afirmatif, demikian juga bank syariah akan kehilangan nasabah bila umatnya tidak di tarbiyah untuk bermuamalah secara Islam.
Dalam bagian II, yang terdiri dari Bab IV dan Bab V, penyusun membahas kembali masalah lama yang di Indonesia belum kunjung selesai, yaitu pertentangan antara riba dan bunga bank. Dalam Bab IV (Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah), penulis menjelaskan definisi riba dan hukum pengambilan bunga uang, baik dari tinjauan nash Al Quran dan As Sunnah, demikian juga pendapat dari kalangan Yahudi dan Kristiani.
Kesimpulan yang cukup menarik dari pembahasan bab ini adalah bahwasanya tiga agama besar (Islam, Yahudi dan Kristen) sepakat bahwa riba adalah perbuatan yang dilarang dan pengambilan bunga uang telah memenuhi seluruh kriteria ketidakadilan riba yang tercela itu. Pendapat ini dikukuhkan oleh fatwa Akademi Fiqih, Organisasi Konferensi Islam (OKI) tahun 1970 dan ulama-ulama dunia dalam salah satu konferensinya di Al Azhar University, Kairo, pada tahun 1969.
Bagian III, yang terdiri atas bab VI hingga bab X merupakan inti dan bagian terbesar dari buku ini, membahas prinsip-prinsip dasar perbankan syariah. Diantara prinsip-pinsip dasar perbankan syariah yang dibahas adalah (1) prinsip titipan atau trust depository, (2) bagi hasil atau profit sharing, (3) jual beli atau sale and purchase, (4) sewa atau lease and financial lease, dan (5) jasa atau fee based services.
Format pembahasan yang dilakukan meliputi pengertian umum dari masing-masing prinsip dan produk-produk yang berada dibawahnya, landasan syariah, baik dari Al Quran, As Sunnah, maupun ijma dan qiyas, aplikasi dalam perbankan, serta manfaat yang mungkin diperoleh dari transaksi tersebut. Agar optimal, pembahasan masing-masing prinsip dibahas dalam satu bab tersendiri.
Bagian IV mengupas sistem operasional dan aplikasi akad-akad syariah dalam perbankan, baik berkaitan dengan produk-produk penghimpunan dana maupun pembiayaan. Dalam bab XI dijelaskan secara singkat bahwa profit sharing adalah karakteristik dasar dari sebuah bank syariah. Dari sisi penghimpunan dana (bab XII-XIII), dibahas sumber dana dari modal, sistem titipan, dan atas dasar investasi. Adapun bab XIV dan XV membahas hal-hal yang berkaitan dengan memperoleh pembiayaan dari bank syariah, meliputi skema, modal kerja, investasi dan pembiayaan konsumtif.
Bagian V membahas aspek-aspek pendukung sistem perbankan syariah. Money market, asset liability management, dan foreign exchange dibahas secara relatif umum dalam Bab XVI. Untuk menyuguhkan hasil akhir transaksi dalam perbankan syariah, bab XVII dan bab XVIII membahas aspek akuntansi audit & control dalam perbankan syariah. Bab XIX menguraikan fungsi, peran, dan mekanisme badan penyelesai sengketa antara nasabah dengan bank atau lembaga yang dikenal dengan Dispute Settlement Body.
Sebagai penutup, bagian VI menguraikan peran ulama dan umara dalam pengembangan perbankan syariah. Bab XX menjelaskan kebijakan pemerintah dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia, sedangkan bab XXI mengulas peran ulama dalam pengembangan dan sosialisasi perbankan syariah.