Membangun Masyarakat Madani Berbasis Kearifan Lokal

Kegundahan Emhusni Mubarok terhadap orang-orang yang dianggap "religius" itu orang-orang yang baik ternyata jauh panggang dari api. Ia mengatakan "...saya pernah merasakan hidup ditengah-tengah masyarakat yang mengaku “religious” tapi ternyata, setelah ditilik lebih dalam lagi sepertinya tidak.

Lindungi Anak dari Dunia Maya

Dunia maya yang tanpa batas menyimpan bahaya, utamanya buat anak-anak dan remaja. Untuk melindungi anak dari bahaya dunia maya, perlu keterbukaan komunikasi antara orang tua dan anak. Terdengar klise memang. Namun, sebenarnya itulah kuncinya.

Daftar Peserta Sertifikasi 2012

Informasi calon peserta setifikasi guru 2012 Kabupaten Bekasi yang berisi daftar guru lolos dan telah memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 sesuai database NUPTK per tanggal 30 september 2011 berjumlah 2.747 guru.

Peran IT dan Internet Bagi Pengembangan Pendidikan Anak

Internet memang bagaikan dua sisi mata uang dan pisau bermata dua. Ada sisi positif dan negatif. Kasus-kasus yang terjadi seperti, penghinaan, perselingkuhan, pencemaran nama baik, penipuan, pelecehan seksual, pornografi hingga penculikan dan bunuh diri,

Horeee..Aku LULUS

Untuk memilih perguruan tinggi yang ideal dan tepat atau yang sesuai dengan keinginan tidaklah sulit, walaupun begitu ternyata masih banyak diantara siswa/siswi SMA/SMK yang baru lulus mengalami kesulitan dalam menentukan perguruan tinggi pilihannya.

Saturday, May 21, 2011

Syarat Usul Inpassing dan Prosedurnya

Inpassing  Guru  Bukan  Pegawai  Negeri  Sipil  adalah  proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.

Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil  dan  Angka  Kreditnya  ditetapkan  berdasarkan  dua hal, yaitu
a.  Kualifikasi akademik
b.  Masa  kerja,  dihitung mulai  dari  pengangkatan  atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.

Tabel Angka Kredit Inpassing GBPNS

Peraturan Pemerintah  Nomor  41  Tahun  2009  tentang  Tunjangan  Profesi  Guru  dan Dosen,  Tunjangan  Khusus  Guru  dan  Dosen,  serta  Tunjangan  Kehormatan Profesor,  mengamanatkan bahwa guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, baik yang  berstatus pegawai negeri sipil maupun yang bukan pegawai negeri sipil  dan  memenuhi  persyaratan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan  diberi  tunjangan  profesi  dan  tunjangan  khusus  setiap bulan. Tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil yang menduduki  jabatan  fungsional  guru  diberikan  sebesar 1 (satu)  kali  gaji pokok  pegawai  negeri  sipil  yang  bersangkutan  sesuai  dengan  ketentuan perundang-undangan  setiap  bulan. Sedang  bagi  guru  bukan  pegawai  negeri sipil,  tunjangan  profesi  dan  tunjangan  khusus  diberikan  sesuai  dengan kesetaraan  tingkat,  masa  kerja,  dan  kualifikasi  akademik  yang  berlaku  bagi guru pegawai negeri sipil.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...