Membangun Masyarakat Madani Berbasis Kearifan Lokal

Kegundahan Emhusni Mubarok terhadap orang-orang yang dianggap "religius" itu orang-orang yang baik ternyata jauh panggang dari api. Ia mengatakan "...saya pernah merasakan hidup ditengah-tengah masyarakat yang mengaku “religious” tapi ternyata, setelah ditilik lebih dalam lagi sepertinya tidak.

Lindungi Anak dari Dunia Maya

Dunia maya yang tanpa batas menyimpan bahaya, utamanya buat anak-anak dan remaja. Untuk melindungi anak dari bahaya dunia maya, perlu keterbukaan komunikasi antara orang tua dan anak. Terdengar klise memang. Namun, sebenarnya itulah kuncinya.

Daftar Peserta Sertifikasi 2012

Informasi calon peserta setifikasi guru 2012 Kabupaten Bekasi yang berisi daftar guru lolos dan telah memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 sesuai database NUPTK per tanggal 30 september 2011 berjumlah 2.747 guru.

Peran IT dan Internet Bagi Pengembangan Pendidikan Anak

Internet memang bagaikan dua sisi mata uang dan pisau bermata dua. Ada sisi positif dan negatif. Kasus-kasus yang terjadi seperti, penghinaan, perselingkuhan, pencemaran nama baik, penipuan, pelecehan seksual, pornografi hingga penculikan dan bunuh diri,

Horeee..Aku LULUS

Untuk memilih perguruan tinggi yang ideal dan tepat atau yang sesuai dengan keinginan tidaklah sulit, walaupun begitu ternyata masih banyak diantara siswa/siswi SMA/SMK yang baru lulus mengalami kesulitan dalam menentukan perguruan tinggi pilihannya.

Sunday, July 29, 2012

Beginilah Cara Yusril "Mengajari" SBY


foto
Gambar : tempo.com

Mencari figur pemimpin Indonesia saat ini terasa sulit. SBY yang awalnya menjadi harapan bangsa Indonesia tidak ada perbaikan yang menggembirakan bagi sebagian besar rakyat Indonesia. Saat ini rasanya bangsa Indonesia ingin sekali cepat2 berakhirnya kepemimpinan SBY dan digantikan figur presiden yang baru, yang benar2 merasakan pemimpinan yang tegas, adil dan membawa rakyatnya makmur. Tidak seperti sekarang ini korupsi merajalela. Partai penguasa (Partai Demokrat) yang seharusnya menjadi contoh pemerintahan yang bersih, justru penyumbang koruptor kelas wahid, dan partai2 besar lainnya pun 'berebutan' melakukan korupsi. 

Hingga detik inipun rakyat dibuat bingung dan tidak dpt berbuat apa-apa, hukumpun tidak dapat diandalkan, semisal KPK yang menjadi dambaan rakyat sebagai penyalamat uang negara pun dibuat tidak berkutik karena intervensi politik penguasa. Penyelesaian kasus korupsipun selalu dibuat berputar-putar, yang ujung-ujungnya hilang ditelan bumi. Sepertinya rakyat, terutama saya sendiri ingin dua tahun lagi  pemerintahan SBY ingin cepat berakhir, mencari figur pemimpin yang benar2 jujur, adil dan tegas.

Figur pemimpin pengganti SBY yang menjadi banyak perhataian dan dambaan publik saat ini untuk menjadi pemimpin di tahun 2014 banyak bermuncurlan semisal DIS (Dahlan Iskan), Prabowo, JK, dan Yusril Ihza Mahendra dapat menjadi pelipur lara, setidaknya untuk pemimpin saat ini. Nama terakhir dari urutan tersebut di atas, kiranya menjadi pilihan tepat, yaitu Yusril Ihza Mahendra. Dan saya yakin beliau salah satu aset bangsa yang berpeluang dan tepat untuk memimpin bangsa Indonesia, dan semoga Insya Allah, Yusril Ihza Mahendra Presiden 2014. Ingin lebih tau apa yang sudah dilakukan Pak YIM, baca terus ulasan berikut.

BEGINILAH YUSRIL "MENGAJARI" SBY
Dahulu Yusril Ihza Mahendra merupakan penyokong utama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Presiden. Ketika SBY mundur dari jabatan Menteri pada Maret 2004, Yusril mendatangi dan sepakat bekerja sama. Sebulan kemudian Yusril semakin menunjukan kedekatannya dengan mendukung pasangan SBY-Jusuf Kalla dibanding pasangan dari Partai Islam.

SBY pun sempat berjanji bila kelak menyusun kabinet tidak akan melupakan Yusril. "Presiden punya hak prerogatif menentukan menteri. Namun, saya akan meminta pendapat Jusuf Kalla dan Yusril" (Mei 2004). Dan benar, Yusril turut menyusun kabinet SBY pada September 2004. Bahkan ia menyatakan menolak bila harus mengikuti uji kepatutan seperti calon menteri lain. Dalam pengumuman kabinet, Yusril ditunjuk sebagai Menteri-Sekretaris Negara dan aman ketika terjadi perombakan kabinet pada Desember 2005.

Bulan kedua tahun 2007 menjadi tonggakl awal hubungan dengan SBY. Ketika itu terungkap, atas bantuan firma hukum Yusril, Ihza & Ihza Hutomo Mandala Putra dapat mencairkan dana di BNP Paribas cabang London. Selang dua bulan kemudian ia dicopot dari jabatan menteri. Menteri yang dicopot waktu itu ditelpon langsung oleh Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, kecuali Yusrill yang langsung ditemui langsung oleh Sudi.

Sumber Tempo menyebut Yusril juga ditawari menjadi Dubes di Malaysia, namun dijawab Yusril "Kakek saya dulu Sultan Johor. Kalau mau, saya sudah sultan di sana," kata sumber itu menirukan ucapan Yusril. Rekannya di partai, Ali Mochtar Ngabalin bahkan menyebut pemecatan Yusril sangat tidak dipercaya karena Yusril termasuk penyokong utama SBY. "Sebagai pemegang saham seri A, bahkan A utama," ucap Ngabalin.

Kini, Yusril selalu tampil sebagai penasehat hukum. Beberapa kasus justru melawan pemerintah di persidangan dan menang. Yusril seakang ''mengajari'' pemerintahan SBY. Inilah kasus yang pernah ditangani Yusril.


KASUS PELENGSERAN JAKSA AGUNG
Setelah hampir dua bulan berseteru, akhirnya Yusril dapat memukul telak Jaksa Agung Handarman Supandji. Mahkamah Konstitusi pada 22 September 2010 memutuskan Hendarman harus berhenti dari posisi Jaksa Agung. Menurut Ketua MK, Mahfud MD, "Sejak diucapkannya  putusan ini, Jaksa Agung harus berhenti." Kasus bermula ketika pada 1 Juli 2010 ia mendatangi Kejaksaan yang memanggilnya setelah menjadi tersangka kasus Sisminbakum. Seminggu kemudian Yusril mengajukan uji materi Undang-undang Kejaksaan ke MK. Menurutnya,  Hendarman merupakan bagian dari Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I dan belum dilantik kembali.


KASUS PEMANGGILAN SAKSI MERINGANKAN
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali tempat Yusril  melawan pemerintah. Pada 8 Agustus 2011 MK dalam sidangnya memberikan pendapat Kejaksaan Agung tidak dapat menolak permintan pemanggilan saksi meringankan yang diminta
tersangka.

Uji Materi dipilih Yusril setelah permintaannya mendatangkan Presiden Susilo Bambang dan bekas Presiden Megawati sebagai saksi meringankan ditolak Kejaksaan. Kala itu Yusril sedang disidik kasus Sisminbakum.


KASUS PEMBATALAN PEMBEBASAN BERSYARAT
Jajaran Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia giliran mendapat tamparan setelah Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan surat pembatalan pembebasan bersyarat.

Putusan PTUN Jakarta pada 7 Maret 2012 tersebut mencabut surat pengetatan remisi yang dikeluarkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Yusril sendiri mengajukan gugatan selaku kuasa hukum penggugat yang terancam gagal bebas, antara lain Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Suhardiman, dan Hengky Baramuli. Ketiganya dihukum karena menerima cek pelawat. Menurut Yusril, pengetatan remisi  tidak prosedural, kemudian lanjut Yusril, "Seorang menteri tidak boleh bikin kebijakan yang asal," ujar Yusril juga mantan Menteri Hukum dan HAM.


KASUS AGUSRIN
Pada 14 Mei 2012, Yusril kembali mengalahkan pemerintah. Sebagai Kuasa Hukum, kali ini ia membela bekas Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamuddin yang diberhentikan presiden. Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 harus ditunda. Dengan putusan tersebut maka pengkatan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur defenitif harus ditunda sampai putusan  PTUN berkekuatan hukum.

Agusrin sebelumnya dihukum empat tahun karena korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merugikan negara Rp 20 miliar. Kasus Agusrin ketika diberhentikan masih dalam peninjauan kembali. Tiga hari setelah Putusan Sela, Yusril terlihat mendatangi kediaman pribadi Presiden di Cikeas. Yusril awalnya beralasan pertemuannya untuk memberi undangan pernikahan anaknya.

Namun ketika ditanyakan sikap presiden tentang putusan sela, menurut Yusril presiden sudah ikhlas. “Presiden katakan beliau legowo menerima putusan tersebut dan akan menaatinya,” ujar Yusril. Seolah membuktikan ucapan Yusril, pada 27 Mei Presiden Susilo Bambang terlihat menghadiri resepsi pernikahan anaknya pertama Yusril di Jakarta Convention Center (JCC).


KASUS SISMINBAKUM
Inilah salah satu kemenangan besar Yusril. Pada 31 Mei 2012, Kejaksaan memberikan kabar pemberhentian kasus Sisminbakum yang menyeret
Yusril menjadi tersangka. "Kasus ini kami hentikan penyidikannya. Kami tak menemukan cukup bukti dalam perkara ini," kata juru bicara Kejaksaan Agung, M. Adi Toegarisman.

Yang menjadi pertimbangan menurut Adi setelah terdakwa Hartono dan Ali Imron dalam kasasinya dibebaskan oleh Mahkamah Agung. selain itu menurut Kejaksaan Sisminbakum merupakan kebijakan resmi pemerintah dan tidak dapat dinilai sebagai perbuatan pidana. "Sudah jelas dalam perkara ini tidak ada perbuatan melawan hukum dan tidak ada kerugian negara," kata Adi. Sementara Yusril menyambut gembira  putusan itu. ”Sejak awal, kasus ini kontroversial dan kental muatan politik
dan ekonomi.


KASUS WAKIL MENTERI
Mahkamah Konstitusi kembali mengabulkan gugatan Yusril bersama Gerakan Nasional Pemberantas Korupsi. Dalam putusan 5 Juni 2012 mengabulkan sebagian dari tuntutan terkait UU No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara terkait status Wakil Menteri. Menurut MK yang menjadi masalah hanya penjelasan Pasal 10. Meski begitu bukan berarti posisi Wakil Menteri menjadi kosong, pemecahannya Presiden harus membuat kembali Keppres yang baru soal Wakil Menteri. "Keppres masih berlaku sampai dicabut. Tetapi kalau kelamaan tidak dicabut atau ada unsur kesengajaan, itu bisa digugat," kata ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.


KASUS JANGKA WAKTU CEKAL
Taji Yusril di Mahkamah Konstitusi kembali dibuktikan. Yusril mendapat kemenangan setelah Makkamah Konstitusi (MK) pada 20 Juni 2012 mau merubah Pasal 97 Ayat 1 UU Keimigrasian yang di uji materikan olehnya. MK menghilangkan frasa "setiap kali" Pasal 97 Ayat 1 UU Keimigrasian yang berbunyi : Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.

Uji Materi dilakukan setelah Yusril yang menjadi tersangka kasus Sisminbakum dicekal selama 18 bulan dengan tiga kali diperpanjang.


KASUS JOKO TJANDRA
Kesekian kalinya Yusril berhasil mengalahkan Pemerintah. Sebagai kuasa hukum Joko Tjandra Yusril berhasil memuluskan Joko menjadi warga negara Papua Nugini. Sejak Juni 2012 dikabarkan Joko resi menjadi warga Papua Nugini. Sementara Yusril diduga memberikan legal opinion yang digunakan Joko memohon kewarganegaraan Papua Nugini. Salah satu pendapat yang diberikan Yusril menurut sumber Tempo karena menyatakan kasusnya sudah selesai. Pendapat Yusril selaku kuasa hukum diajukan sekitar April 2012. Sementara kasus Joko sendiri sampai 22 Februari
2012 Mahkamah Agung (MA) menolak PK Joko. Terakhir Joko pada 11 Juni 2009 MA dalam vonis hukuman 2 tahun. Dengan menjadi warga negara Papua Nugini membuat Joko semakin sulit ditangkap.

KASUS PEMBERHENTIAN BUPATI PADANG LAWAS
Yusril kali ini memenangi bekas Bupati Lawas, Sumatera Utara, Basyrah Lubis. Sang Bupati sebelumnya divonis enam bulan oleh Pengadilan Negeri Padangsidempuan karena kasus pemalsuan surat. Yusril menjadi penasehat hukum setelah Basyrah
menggugat Menteri Dalam Negeri yang memberhentikannya pada 5 April 2012. Putusan Menteri Dalam Negeri digugat karena Basyrah sedang mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Pengadilan Tata Usaha Negara sendiri dalam putusannya mengabulkan pengembalian kedudukan Basyrah sebagai Bupati.

Dengan reputasi yang dimilikinya, sekiranya sangat pantas untuk menjadi pemimpin Indonesia di 2014. Karena Yusril mempunyai latar belakangan keilmuan yang relevan dengan tugas-tugas kepresidenan, dan mempunyai pengalamanan memecahkan persoalan-persoalan pelik yang dihadapi bangsa dan negara dalam usia yang relatif muda. Dia juga mempunyai keberanian dan ketegasan dalam bersikap menghadapi tekanan negara-negara lain, serta tidak ragu-ragu mengambil keputusan.

Sumber : sebagain besar dari sini

Thursday, July 19, 2012

Kontroversi Metodologi Rukyat dan Hisab

Akhirnya Pemerintah memutuskan bahwa Awal Ramadhan 1433 H jatuh pada hari Sabtu, 21 Juli 2012, sedangkan Muhammadiyah tetap awal Ramadhan pada hari Jum'at esok. Artinya warga Muhammadiyah malam ini sudah bersiap-siap melaksanakan Salat Tarawih.

Perbedaan pandangan dalam menentukan Awal Ramadhan 1433 H tahun ini atau setiap memasuki Idul Fitri di tahun2 sebelumnya sudah menjadi hal biasa terjadi. Saking biasanya sehingga sering mendapatkan tidak menemukan kata sepakat. Sampai-sampai pada rapat sidang Itsbat tadi Sore (19/7/2012) di Kantor Kemenag RI, Bapak Dins Syamsuddin (ketua ormas Muhammadiyah) pun enggan untuk ikut menghadiri sidang Itsbat bahkan sampai tahun berikutnya tidak akan mau menghadiri undangan Kemenag. Justru sebaliknya Pak Din berharap agar pemerintah tidak ikut campur masalah keyakinan, berikan keputusan ini oleh masing2 ormas Islam.

Memang bisa dimaklumi, bahwa perbedaan pandangan ini karena masing2 pihak menggunakan metode yang berbeda, yang satu metode Rukyat (Pemerintah melalui Ormas2 Islam) satunya lagi menggunakan Hisab (Muhammadiyah). Perbedaan ini tentu menjadi masalah pada tingkat masyarakat paling bawah (awam). Apalagi masing2 pihak memiliki argumentasi yang sama kuat. Lalu bagaimana kita sebagai orang awam menyikapinya. Setidaknya ada analisa dan solusi yang bisa kita pegang. Berikut penjelasan dari tulisan Saudara M. Nurul Ahsan, moga dapat bermanfaat!.

Fenomena menarik di Indonesia, menjelang bulan puasa maupun lebaran, yang hampir terjadi setiap tahunnya adalah kontroversi penentuan awal bulan Ramdlan dan Syawal. Kontroversi ini terjadi di beberapa organisasi keagamaan dan lembaga pemerintahan yang ada di Indonesia. Untuk mengetahui masuknya awal bulan, ada beberapa organisasi di antara sekian banyak organisasi keagamaan bersikeras mengaplikasikan secara independen metodologi hisab maupun rukyat. Namun ada juga yang lebih memilih untuk melakukan kalaborasi antara keduanya.

Ternyata, dinamika keagamaan seperti ini sulit dikendalikan. Apalagi masing-masing dari mereka sama-sama merasa telah mengantongi legalitas agama dan merasa sebagai kelompok yang mampu mengimplementasikan firman Allah dan sabda rasul-Nya. Sebuah realita yang patut disayangkan; bagaimana mungkin dalam sebuah negara mempunyai begitu banyak otoritas dalam memberikan rekomendasi masuknya awal bulan Ramadlan maupun Syawal, sebagai tanda umat Islam mempunyai kewajiban berpuasa dan berhari raya.

Memang, sejauh ini, realita sosial masing-masing organisasi keagamaan masih mampu menunjukkan sikap toleransi, meskipun dalam tataran praktis di kalangan tertentu masih tetap terkontaminasi, sehingga perbedaan itu berpotensi menciptakan terjadinya sentimen keagamaan di luar paham kelompoknya. Inilah sebuah problem yang tentunya membutuhkan gagasan solutif agar semua pihak tidak terjebak pada pola berfikir particular dan parsial sehingga mampu menciptakan pola berfikir multidimensional dan komprehensif.

II. Legalisasi Metodologi Rukyah dan Hisab


Membicarakan metodologi rukyah --dalam konteks Indonesia-- tentunya tidak lepas dari organisasi besar Nahdlatul Ulama (NU). Setiap menjelang bulan puasa dan hari raya, organisasi ini secara konsisten menggunakan metode rukyah sebagai skala prioritasnya, daripada metode hisab. Legalitas metodologi rukyah yang digunakan bertendensi adalah al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 185 dan banyak Hadits yang secara eksplisit menggunakan redaksi “rukyah” dalam menentukan awal bulan awal puasa dan hari raya. Oleh karena itu –menurut mereka, dengan mengacu pada pendapat mayoritas ulama—hadits mengenai rukyah tersebut mempunyai kapasitas sebagai interpretasi al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 185 tersebut di atas. Jika bentuk perintah pada redaksi Hadits sekaligus praktek yang dilakukan pada pereode nabi telah jelas menggunakan rukyah, mengapa harus menggunakan metode hisab?

Pada kesempatan lain, organisasi keagamaan semisal Muhammadiyah bersikeras menggunakan metodologi hisab dan meyakini bahwa metode ini sebagai metode paling relevan yang harus digunakan umat Islam dewasa ini. Argumen ini mengemuka salahsatunya mengacu pada aspek akurasi metodologis-nya. Menurut mereka, polusi, pemanasan global dan keterbatasan kemampuan penglihatan manusia juga menyebabkan metode rukyah semakin jauh relevansinya untuk dijadikan acuan penentuan awal bulan.

Semangat al-Qur’an adalah menggunakan hisab, sebagaimana terdapat pada surat al-Rahman ayat 5. Di sana menegaskan bahwa matahari dan bulan beredar dengan hukum yang pasti dan peredarannya itu dapat dihitung dan diteliti. Kapasitas ayat ini bukan hanya bersifat informative, namun lebih dari itu, ia sebagai motifasi umat Islam untuk melakukan perhitungan gerak matahari dan bulan.

Mengenai redaksi “syahida” dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 185 itu bukanlah “melihat” sebagai interpretasinya, namun ia bermakna “bersaksi”, meskipun dalam tataran praktis pesaksi samasekali tidak melihat visibilitas hilal (penampakan bulan).

Memang, banyak hadits secara eksplisit memerintahkan untuk melakukan rukyah, ketika hendak memasuki bulan Ramadlan maupun Syawal. Namun redaksi itu muncul disebabkan kondisi disiplin ilmu astronomi pereode nabi berbeda dengan pereode sekarang, dimana kajian astronomi sekarang jauh lebih sistematis sekaligus akurasinya lebih dapat dipertanggungjawabkan. Nabi sendiri dalam sebuah hadisnya menyatakan bahwa: ”innâ ummatun ummiyyatun, lâ naktubu wa lâ nahsubu. Al-Syahru hâkadzâ wa hâkadzâ wa asyâra biyadihi”, Artinya: “Kita adalah umat yang ummi, tidak dapat menulis dan berhitung. Bulan itu seperti ini dan seperti ini, (nabi berisyarat dengan menggunakan tangannya)”. Jadi, mempriotiaskan metode hisab merupakan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan pada pereode nabi.

III. Analisa, Solusi dan Penutup


Menurut hemat Penulis, metodologi hisab dan rukyah merupakan dua komponen yang mempunyai korelasi sangat erat dan hampir tidak dapat dipisahkan. Rasanya tidak tepat jika dalam penentuan awal bulan hanya murni menggunakan metode rukyah. Sebab, meskipun telah dilengkapi dengan teknologi teleskop, ada banyak problematika yang harus dihadapi, semisal adanya polusi, pemanasan global dan kemampuan mata yang terbatas, sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Begitu juga sebaliknya, tidak tepat jika dalam penentuan awal bulan hanya menggunakan metode hisab. Alasan paling mendasar adalah fakta empiris metodologi ini bermula dari sebuah riset para astronom, sedangkan obyeknya adalah "melihat" peredaran matahari dan bulan. Memang, dipandang dari akurasi metodologisnya, hisab lebih unggul dibanding rukyah. Tingkat kesalahan metodologi hisab jauh lebih kecil dibanding metodologi rukyah. Namun, bagaimanapun juga hasil ilmiah apapun tidak akan pernah dapat dipertanggungjawabkan jika pada akhirnya tidak sesuai dengan fakta.

Telah jelas kontroversi metodologi hisab maupun rukyah --secara aplikatif-- merupakan persoalan furu’iyyat (hukum cabang). Tentunya perbedaan-perbedaan yang ada tidak perlu dibesar-besarkan. Namun, fenomena kontroversial itu tidak dapat dibiarkan bagitu saja, mengingat dampak arus bawah yang timbul begitu signifikan. Pada dasarnya itsbat (keputusan) penetapan bulan Ramadlan maupun Syawal adalah hak preogratif pemerintah (Departemen Agama) secara otoritatif. Apalagi telah jelas, pemerintah selama ini mampu mengakomodir semua aspirasi organisasi keagamaan di Indonesia, dengan mengundang masing-masing delegasi untuk melakukan rukyat sekaligus hisab. Jadi, sama sekali tidak salah, jika mulai dari sekarang masing-masing organisasi mencoba untuk menghormati otoritas pemerintahan ini. Wallahu a’lam.

Penulis : Muhammad Nurul Ahsan (Al-Azhar University)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...