Saturday, October 29, 2011

Pendaftaran Sertifikasi Guru 2012 System Online

Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru sudah dimulai sejak tahun 2007 hingga kini. Seiring dengan pergantian nama Kemendiknas menjadi Kemendikbud, Pelaksanaan program Sertifikasi guru di tahun 2012 nanti akan ada perubahan, yang semula melalui Kepala Dinas Pendidikan di masing-masin daerah, di tahun nanti proses pendaftarannya akan melalui online/website resminya.

Media online ini sebenarnya diperuntukkan layanan informasi bagi calon peserta yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan yang sesuai database NUPTK. Nanti anda akan dapat melihat setiap waktu dan kapan sjaa, seperti melihat Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2012 beserta Penjadwalannya, akan dengan cepat diperoleh informasinya tanpa harus menunggu dari Dinas Pendidikan setempat.
Perubahan ini berdasarkan hasil evaluasi Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BP SDMP-PMP). Hal yang baru meliputi Penetapan Peserta, Penyelenggaraan Uji Kompetensi, Perangkingan Usia, Masa Kerja, Penggolongan dan Penjadwalan melalui System Online/Website Resmi Sertifikasi Guru yaitu di http://www.sergur.pusbangprodik.org.

Dibalik kemudahan memperoleh informasinya, tentu juga ini akan lebih memperketat proses penjaringan guru dalam upaya peningkatan mutu guru yang profesional melalui program Sertifikasi guru dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Syarat tersebut-saya comot dari situs resminya-adalah sebagai berikut :

Persyaratan

  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
    • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
  5. sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    • pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut usiamasa kerja, dan golongan.
Jika data diri saudara belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal saudara memenuhi syarat, anda dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini

Prosedur perbaikan data NUPTK

  • Guru membawa salinan dokumen sebagai bukti fisik perbaikan data ke dinas pendidikan setempat
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan perbaikan database NUPTK guru tersebut dan mengirimkan salinan dokumen tersebut ke LPMP
  • LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap perbaikan data tersebut berdasarkan salinan dokumen yang dikirim oleh dinas kabupaten/kota.







4 comments:

support deh buat para guru di masa yang akan datang :) hihihi

@6638641220934852691.0
thanks gan atas supportnya.

iya gan :) btw ane udah ada postingan barunya nih :)

dimana nih sob info terbarunya disini :P

Post a Comment

Terima kasih Sobat Telah Berkenan Meluangkan Waktu Mengomentari dan Saya akan segera komen balik Anda. No. Porn No. Spam.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...